Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita

Seperti Mainan , Kejari Ponorogo Eksekusi Mantan Wabub Usai PK Kemudian Dilepas

DUTANUSANTARAFM.COM: Perjalanan hukum Kasus Korupsi DAK Alat Peraga Pendidikan Dinas Pendidikan  Kabupaten  Ponorogo tahun 2012-2013 dengan total terpidana 8 orang lika likunya seperti cerita sinetron. Terutama untuk perjalanan proses hukum  terpidana mantan orang kuat Ponorogo eks Wakil Bupati Yuni Widyaningsih . Perjalanan kasus ini sudah enam tahun dan sudah melewati pergantian 5 Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo namun belum tuntas juga. Eksekusi pidana badan terhadap terpidana Yuni Widyaningsih alot dan sulit di lakukan meski Mahkamah Agung sejak November 2019 lalu sudah menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun dan denda 1,050 milyar.
Kejaksaan Negeri Ponorogo baru berani mengeksekusi pidana denda kerugian negara sebesar 1,050 milyar pada Selasa (25/05/2021). Sementara untuk eksekusi pidana badan Kejaksasaan Negeri selalu berkilah tergantung Rutan Kelas 2 B Ponorogo mau menerima atau tidak karena terpidana sakit kejiwaan.

Namun , pada 22 Juni 2021 terpidana Yuni Widyaningsih didampingi dokternya bisa menghadiri sidang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Padahal berdasarkan aturan pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana yang sudah dieksekusi.

“Soal kehadiran terpidana ke sidang PK untuk pemeriksaan biar menjadi pertimbangkan hakim . Tugas kita adalah mengeksekusi, “kata Kajari Ponorogo Khunaifi Al Humami.

Khunaifi Al Humami Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada dutanusantarafm.com mengakui bahwa terpidana Yuni Widyaningsih bisa hadir dalam sidang PK  didampingi dokternya. Paska sidang PK di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 22 Juni 2021 , JPU Kejaksaan Negeri melihat kehadiran terpidana dalam Sidang PK  mencoba melakukan eksekusi.

“ Kita berupaya melakukan eksekusi , kita bawa dirumah sakit namun rumah sakit tetap masih menyatakan dalam kondisi sakit ya gimana lagi ya , “terangnya.

Koordinator LSM 45 Ponorogo Muh. Yani yang sudah mengawal kasus ini hampir 6 tahun mengaku kasus yang menyangkut terpidana Bu Ida ini seperti dibuat mainan oleh oknum Kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Muh . Yani usai mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Selasa ( 06/07/2021). Karena terpidana Yuni Widyaningsih tidak bisa di eksekusi selama bertahun –tahun dengan alasan sakit kejiwaan namun bisa hadir di sidang pemeriksaan pengajuan PKnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Lha kenapa kejaksaan ada disana, kok tidak di eksekusi? Ini kan aneh, ganjil dan sepeti ada permainan . Bagaimana orang gila bisa menghadiri sidang pemeriksaan , bagaimana orang gila bisa pakai baju , bagaimana orang gila bisa belanja beli roti. Lho saya tahu sendiri dan pernah melihat Bu Ida ini belanja dan berkegiatan sosial bersama teman –temannya, “tegas Moh. Yani. (wid)

 

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close