Dutanusantarafm.com : Satlantas Polres Ponorogo bersikap tegas dengan membludaknya pemohon SIM pasca libur lebaran tahun ini. Sikap itu berapa pembatasan jumlah pemohon, yakni 400 orang setiap hari.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan mengatakan pembatasan itu hanya berlaku untuk satu atau dua hari kedepan. Mengingat banyaknya jumlah pemohon, yang pada Senin (9/05 2022) tercatat ada 350 orang lebih mengajukan permohonan pembuatan SIM baik baru ataupun perpanjangan.
“Jumlah itu sudah termasuk pengajuan SIM A ataupun C. Ada yang perpanjangan, ada juga pemohon baru,” katanya.
Pembatasan itu dilakukan sebagai salah satu upaya aparat untuk menekan terjadinya kerumunan berlebih. Mengingat saat ini, situasi masih dalam pemantauan persebaran virus covid 19.
Terkait pemohon yang SIM-nya sudah kedaluarsa, Dwi menyebut tetap akan memberikan kelonggaran. Dengan catatan, SIM mati pada tanggal 10 hari libur lebaran. Yakni mulai 29 April hingga 8 Mei 2022 lalu. Sedangkan untuk diluar tanggal tersebut, tetap akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami memperkirakan tingginya pemohon ini, akan berlangsung tiga sampai empat hari kedepan,” tegasnya. (Umi Duta)