PMK adalah Force Majeure , Penanganannya Harus Dengan Langkah Luar Biasa

DUTANUSANTARAFM.COM: Status Darurat PMK sudah di tetapkan pemerintah kabupaten Ponorogo sejak 5 Juni lalu namaun kasus mulai terkuak dan meledak di media mulai 14 Juni 2022. Simpang siur data jumlah kematian sapi akibat PMK yang di pegang oleh Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo dengan fakta dilapangan kurang sinkron sehingga penangannnya kurang taktis. Akibatnya jumlah penyebaran virus PMK semakin.meluas seperti tak terkendalai.Tidak saja di Kecamatan Pudak yang menjadi sentra sapi perah dengan populasi 15.000 ekor tapi juga di daerah bawah . Di daerah bawah seperti di Kecamatan Ponorogo, Siman, Jenangan, Mlarak, Babadan , Sukorejo, Jetis dan Badengan laporan sapi mati sampai saat ini masih terjadi . Akhirnya pada 20 Juni 2022 Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memimpin langsung gerakan percepatan pengendalian penyebaran PMK denagn berkantor di Kecamatan Pudak. Menurut Bupati, PMK adalah bencana non alam yang sifatnya Force Majeure . Yaitu, keadaan memaksa yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari.
“Karena ini bencana ini sifatnya Force majeure maka maka langkahnya harus luar biasa, “ungkap Sugiri Sancoko.
Bupati mengaku pihaknya bersama gubernur mendesak kementrian untuk mengingatkan soal pemberian bantuan 10 juta bagi korban PMK. Diharapkan juklak juknisnya bisa segera turun. Jika tidak ada celah bagi pengambilan keputusun atau regulasi, karena ini keadaan darurat maka harus ada diskresi.
“ Untuk penanganan dampak sosialnya seperti pemakaman kita anggarkan 500 ribu di bawah BPBD, untuk masalah perbankan kita sudah kumpulkan semua bank dan koperasi agar melakukan penundaan pembayaran termasuk berkirim surat ke OJK, sembako juga.kita upayakan kemudian untuk anak – anak yang mulai masuk sekolah dari kelurga terdampak diampu oleh pemerintah dan baznas, “terang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Jumat ( 24/06/2022) usai rapat RKPD di Ruang Bantarangin.(wid)