Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita

Percepat Recovery Ekonomi , Sugiri Sancoko Bebaskan Denda PBB Dan BPHTB PTSL

DUTANUSANTARAFM.COM : Pandemic covid-19 membuat banyak sector mengalami kemunduran dalam kurun waktur satu tahun lebih. Seiring berjalannya program vaksinasi yang diikuti melandainnya grafik data pertambahan masyarakat yang terkonvirmasi positif korona,  pemerintah pusat maupun daerah berusaha keras menggejot pertumbuhan ekonomi. Kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi ditengah pandemik juga dilakukan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Inovasi dan kebjiakan kebijakan yang bersifat terobosan terus dilakuksn oleh bupati baru dari partai berlambang banteng tersebut. Pertama   untuk menghidupkan ekonomi kawasan HOS cokroaminoto , Sugiri mencoba mempermak muka alias face off kawasan tersebut bergotong royong dengan banyak pihak. Kedua, bekerjasama dengan tim penggerak PKK kabupaten mendorong tumbuh kembangnya pasar krempyeng untuk mematik ekonomi pedesaan. Kebijakan terakhir ini adalah membebaskan denda pajak bumi dan bangunan alias PBB dan membebaskan BPHTB Program Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL) . BPHTB adalah Biaya atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang biasannya harus ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip PPn.

“Di masa pandemi semua ekonomi lesu tapi pajak harus tetap jalan dan pemerintah harus bijak dalam mengambil sikap atas kondisi saat ini. Sehingga kami lakukan relaksasi pajak daerah. Haharapannya  relaksasi atau kelonggaran ini mendorong wajib pajak membayar tugakan pajaknya ,” jelas Sugiri Sancoko , usai melaunching program relaksasi pajak daerah, Kamis (1/4/2021) di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo.

Relaksasi pajak ini merupakan jalan tengah dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak di tengah terpuruknya ekonomi di masa pandemi. Harapannya, jangan sampai pajak terhutang berikut dendanya itu memberatkan sehingga masyarakat malah tidak bayar pajak maka agar semua tetap berjalan maka di cari solusi jalan tengah. Karena pajak itu penting untuk membangun tapi ekonomi sedang terpuruk, maka denda dihapus, dibayar pokoknya saja sehingga masyarakat diharapkan segera dibayar.

“Untuk pembebasan BPHTP PTSL dilakukan agar pelaksanaan sertifikasi tanah secara massal oleh sukses. Disubsidi oleh pemerintah sehingga ada warga punya greget segera mensertifikatkan tanahnya melalui PTSL . Jika tanah terbubukan dengan baik maka akuntabilitasnya tinggi, sengketa tanah menurun dan ekonomi berputar” sebutnya. (wid)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close