Home / Dinamika Aktual / Kabar Kota Kita

Jumat, 24 Juni 2022 - 15:45 WIB

Pemohon Isbat Nikah Rendah, Anak Rentan Tidak Punya Perlindungan Hukum

Dutanusantarafm.com- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo mencatat masih rendahnya angka permohonan penetapan atau isbat nikah. Yakni hanya 15 perkara masuk, atau tiga pemohon setiap bulan selama setengah tahun terakhir. Padahal, isbat nikah sangat penting untuk perlindungan hukum bagi pasangan maupun status anak.

Humas PA Kabupaten Ponorogo, Sukahata Wakano menyampaikan ada beberapa faktor penyebab masih rendahnya isbat nikah tersebut. Yakni, sudah tingginya angka kesadaran masyarakat untuk tidak menikah siri atau sebaliknya. Mengingat, rata-rata pengajuan isbat nikah, dilakukan untuk kepentingan administrasi negara.

“Kebanyakan yang mengajukan itu karena sudah kepepet. Ada yang karena untuk persyaratan anak mereka menikah, masuk CPNS atau perkara keadministrasian lainnya. Baru mereka mengajukan isbat,” kata Sukahata saat ditemui dikantornya kemarin (24/06 2022).

Pria asal Ambon itu menambahkan, sebagian besar pemohon merupakan keluarga yang sudah lama menikah siri. Mulai dari lima hingga 35 tahun. Bahkan, ada yang sudah beranak pihak.

Tidak tahu karena takut, atau hal lainnya para pasangan menikah siri itu memilih tidak mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil.

Padahal, isbat nikah menjadi salah satu syarat penting untuk melindungi hak hukum pasangan, khususnya anak. Mulai dari kepastian hukum, hingga pembagian warisan.

“Kalau tidak ada perlindungan hukum bagi istri dan juga anak. Kan kasihan mereka nanti. Tidak ada pengakuan secara hukum. Susah mau apa-apa. Karena tidak ada dasar hukum. Jika perlu tidak usahlah nikah siri. Langsung daftar ke KUA saja. Syarat dan ketentuannya juga tidak sulit,” imbuhnya.

Khusus isbat, lanjut Sukahata hanya diproses satu kali sidang. Namun, jika ada yang perlu dilengkapi maka sidang ditunda sampai hari berikutnya.

Jika sudah ditetapkan, surat penetapan kemudian disampaikan ke KUA setempat untuk dilakukan proses penerbitan buku nikah. Dan selanjutnya dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Tidak semata menetapkan, Sukahata juga pernah menolak pengajuan isbat nikah. Itu karena nikah siri yang dilakukan pasangan tersebut dianggap tidak sesuai syarat dan rukun perkawinan.

“Kan harus ada wali nikah, saksi, beragama Islam, ijab kabul, mahar dan keiklasan pihak istri. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, ini tidak boleh kami sahkan. Harus menikah ulang,” tegasnya. (Umi Duta)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir

Dinamika Aktual

Dua Caleg PDIP Mantan Kades, Sukses Melenggang ke DPRD Ponorogo