Dutanusantarafm-Pansus DPRD Ponorogo soal aset melakukan sidak bersama Bupati Sugiri Sancoko dan Wabub Lisdyarita di Jalan Baru Suromenggolo, pada Selasa (14/12/2021). Pansus ingin melihat langsung di lapangan seusai temuan BPK terkait bangunan permanen dan semi permanen yang disebut melanggar peratuan perundangan.
Ketua Pansus yang sekaligus wakil ketua DPRD Ponorogo Miseri Effendi mengatakan aset tanah daerah pengelolaanya harus sesuai dengan fungsinya. Temuan BPK terkait perubahan fungsi aset tanah menjadi bangunan setelah disidak di lapangan ternyata benar adanya. Di aset tanah yang berlokasi di kelurahan Nologaten atau sisi timur jalan baru Suromenggolo berdiri sekitar 7 bangunan permanen dan semi permanen yang disebtu BPK menyalahi peraturan.
“Benar ternyata ada bangunan permanen dan semi permanen d iatas tanah aset daerah ini” ungkap Miseri.
Pansus akan merekomendasi agar penataan aset diatur sesuai peraturan perundangan- undangan, mulai UU, PP sampai peraturan Menteri Dalam Negeri. Setelah sidak di jalan Suromenggolo maka pansus akan melakukan rapat untuk membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Ponorogo.
Miseri menegaskan jika mengacu rekomendasi BPK dan mengacu peraturan perundangan maka bangunan tersebut selayaknya memang dibongkar. Apabila ketentuan ada yang dilanggar maka Pemerintah Daerah agar segera menertibkan sesuai aturan yang berlaku. Namun pansus ingin mengkaji dulu temuan di lapangan tersebut, dengan mendasar peraturan yang ada.
“Jika ada pelanggaran maka pemeritnah daerah harus menertibkanya” tegasnya.
Pansus sebelumnya juga memperoleh informasi jika sewa bangunan oleh pihak ketiga dikawasan itu ada yang telah habis masa belakunya pada 31 Juli lalu. Pansuspun akan mengecek apakah perjanjinan sewa itu tetap dilanjutkan atau tidak.
Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan aset milik daerah harus dikelola dengan baik seperti visi misi pemerintahanya, antara lain membangkitkan aset tidur. Jika aset sudah bisa dipetakan maka akan tergambar mana aset berpotensi untuk usaha pertanian, bisnis, dan lainnya. Dengan pola ini maka diharapkan aset daerah bisa lebih meningkatkan pendapatan asli daerah.
” Harapan kita akan ada peningkatan PAD dari pengelolaan aset daerah ini, karena peluangnya cukup potensial,” pungkasnya. (de)