Miris.. Anak Dibawah Umur diamankan Polsek Sambit Polres Ponorogo Karena Mengedarkan Pil Koplo

PONOROGO – Dua pelaku pengedar ratusan Pil Koplo berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sambit Ponorogo, kemaren. Pelaku yang diamankan adalah RMR (16 thn) asal Kelurahan Kepatihan dan MZH (21 thn) alamat Kelurahan Cokromenggalan
Kapolsek Sambit AKP Sutriatno membenarkan dari dua pelaku yang diamankan tersebut salah satunya adalah RMR masih dibawah umur alias anak-anak. Penangkapan terhadap dua terlapor itu bermula saat petugas melakukan razia terhadap sekelompok anak muda yang diduga sedang pesta miras ditepi jalan baru Kemuning – Waduk Bendo. Dari tempat tersebut petugas mengamankan seorang saksi berinisial IH yang kedapatan membaWa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Obat pil LL.
AKP Suriatno menjelaskan dari keterangan saksi itu petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor RMR di rumahnya berikut barang bukti. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan lagi hingga sekira pukul 01.00 wib, berhasil menangkap terlapor MZH di rumahnya.
“Dari dua pelaku RMR (16 thn) dan MZH (21 thn) petugas berhasil mengamankan barang bukti 605 butir pil Trihexyphenidyl dan bertuliskan LL” ungkapnya.
Selain berhasil mengamankan ratusan butir pil petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua HP milik terlapor dan uang puluhan ribu rupiah hasil penjualan pil tersebut. Dua pelaku yang berhasil diamankan itu di duga sengaja telah mengedarkan obat terlarang masuk daftar G secara bebas kepada masyarakat dengan tidak memiliki ijin edar untuk mendapatkan keuntungan.
Penyidik menerapkan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan untuk menjerat para tersangka . “Ancaman pidana hukuman penjara hingga 10 tahun” pungkasnya. (de)