Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Kamis, 10 Februari 2022 - 17:01 WIB

Mendegradasi Nama Baik Bupati Ponorogo, Indra Priangkasa Bakal Lapor Balik

Pengacara Indra Priangkasa siap laporkan balik, pelapor kasus dugaan penggunaan ijasah palsu Bupati Ponorogo

Pengacara Indra Priangkasa siap laporkan balik, pelapor kasus dugaan penggunaan ijasah palsu Bupati Ponorogo

DUTANUSANTARAFM.COM: Dianggap mendegradasi nama baiknya, akhirnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berekasi  terhadap laporan dugaan ppenggunaan ijasah palsu yang dituduhkan kepadannya .Tuduhan tersebut viral baik di media sosial dan media maindstream. Melalui kuasa hukumnya  Indra Priangksa,  Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bakal melaporkan balik  pelapor dugaan ijasah palsu tersebut ke Polda Jatim. Karena dugaan penggunaan ijasah palsu yang dituduhan  kepada  Bupati ponorogo Sugiri Sancoko  tidak cukup buktin. Pelaporan yang dilakukan Reno Bagus Samodro dari LSM Gerakan Pemuda Demokratik  yang berdomisili di Madiun itu  hanya sebuah upaya untuk mendegradasi nama baik bupati saja. Menurut  Indra Priangkasa, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.

“Fitnah itu lebih kejam  dari pembunuhan ,  dan ini sasarannya adalah pembunuhan karakter , melaporkan dugaan penggunaan ijasah palsu  apalagi dipublis , dan terlapornya adalah pejabat publik konsekwensinya tidak mudah. Karena tentu punya dimensi politis  apalagi  laporan itu dipublis ,” kata Indra Priangkasa, Rabu  (09/02/2022).

Indra menjelaskan  digunakan ijasah oleh  Sugiri Sancoko untuk  kontestasi pemilu  bukan kali ini saja namun sudah lama. Mulai dari pemilu legislative sampai pemilukada . Artinya verivikasi sudah lama dilakukan oleh Bawaslu maupun KPU sebelumnya.  KPU dan Bawaslu pasti sudah menelusuri kebasahan ijasah itu sampai ke pihaka kampus pada pemilu legislative dan pemilukada dahulu.

“ Kenapa pak bupati baru sekarang menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya , ya karena dia menghitung dampak sosialnya yang begitu besar . Kalau dampak materiilnya saya yakin beliau tak menghitung tapi dampak inmateriil ini yang di perhitungkan karena dampaknya luas , “terang Indra.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan harusnya pelapor memperhitungkan alsa hukum yang kuat ketika melaporkan seorang pejabat public karena ini masuk dimensi politik .

“Tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku fitnah dan pencemaran nama baik yaitu maksimal empat tahun penjara.Untuk melaporkan balik kasus ini ke Polda jatim saya tinggal menunggu kode dari pak bupati saja sekarang ini,” tegas Indra. (wid)

 

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Highlight News

Takjil Unik Dari Bidluh Dipertahankan Ponorogo, Ada Migornya

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir