Memenuhi Unsur Pelanggaran UU IT, Nasib Nanang Sinyal Tergantung Sugiri Sancoko

DUTANUSANTARAFM.COM: Puluhan warga Ponorogo yang tergabung dalam relawan sandal Jepit dan Masyarakat Ponorogo Perkasa (MPM) menggeruduk polres Ponorogo untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Dimana dalam konten you tubernya Sinyal Indonesia , Nanang Riyanto yang di kenal sebagai Nanang Sinyal yang juga memiliki produk informasi dalam di media Online Sinyal Indonesia.com dan Sinyal Ponorogo.com yang mirip produk jurnalistik media mindstream . Nanang Riyato yang juga bekerja sebagai satpam di KPP Pratama Ponorogo sebuat kantor plat merah dalam konten youtubenya Sinyal beberap waktu lalau mengulas tetang ijasah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sehingga memicu kemarahan masyarakat Ponorogo. Dan akhirnya menimbulkan gelombang protes dan laporan balik.
Karena pertimbangan protokol kesehatan akhirnya pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo hanya memperbolehkan 5 perwakilan yang boleh masuk untuk membuat laporan atau pengaduan. Ke 5 orang perwakilan tersebut antara lain Pengacara Didik Haryanto, Agus Widodo, Haryadi, Manto dan misranto . Hampir satu jam ke 5 perwakilan masyarakat Ponorogo berdikusi dengan sat reskrim Polres Ponorogo dan didapatkan hasil bahwa kasus yang di laporkan dengan sejumlah barang bukti berupa 1 file dalam bentuk CD konten You Tube Nanang Sinyal, Barang bukti dari Rektor Tri Tunggal Surabaya dan foto banner disejumlah titik bernada profokatif tergantung pada bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Tadi kita sudah bersikusi dengan sat reskrim. Hasilnya kasus tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaan UUT IT hanya saja karena delik aduan yang melaporkan harus pak bupati langsung. Maka kita akan berkoordinais dnegan pak Bupati untuk melaporkan langsung atau memberikan surat kuasa pada seseorang, “terang Didik Haryanto. (wid)