Dutanusantarafm-Masa pandemi covid 19 masih saja ada yang nekat mengadakan acara hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hiburan elekton resepsi pernikahan yang diselenggarakan seorang warga di Dukuh Manggis Desa Selur Kecamatan Ngrayun pada Rabu (15/09/2021) sore, tak pelak akhirnya harus dibubarkan Polsek setempat.
.
Kapolsek Ngrayun Akp.Joko Santoso membenarkan jika petugas bersama satgas covid 19 kecamatan akhirnya membubarkan kegiatan hiburan yang diselenggarakan oleh O L (41). Kepolisian sebelumnya tidak mendapat pemberitahuan, kegiatan hiburan itu juga dinilai dapat menimbulkan kerumunan.
“saat ini Kabupaten Ponorogo masih menerapkan PPKM Level 3 acara hiburan seperti itu jelas tidak diperbolehkan” jelasnya.
Joko Santoso menegaskan Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Intruksi Mentri Dalam Negeri no 42 th 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 adalah landasan hukum penerapan protokol kesehatan.
Menjumpai adanya kegiatan itu maka petugas Polsek Ngrayun bersama satgas covid 19 desa Selur Ngrayun Membubarkan kegiatan elekton secara humanis. Penyelenggara acara OL selanjuttnya membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan. Sementara itu semua peralatan musik yang terpasang di lepas dan di turunkan dari panggung.
Joko mebambahkan polisi tidak akan ragu dalam menegakkan prokes meski lokasinya terpencil dan sulit dijangkau. Setelah peristiwa ini pihaknya berharap, tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan, sebelum ada ijin dari satgas covid 19.
Karena itu jika ingin menyelenggarakan resepsi atau hajatan diminta untuk berkonsultasi dan meminta ijin dulu ke satgas covid 19.
“Hajatan pernikahan disaat ppkm level 3 ada aturanya, jadi tidak boleh seenaknya sendiri” pungkasnya. (de)