DUTANUSANTARAFM.COM: Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Ponorogo, Sucipto alias Mbah Cip menyatakan jika anggota DPRD Ponorogo mendapatkan jatah lapak di Pasar Legi lalu dijual ke orang lain, itu hukumnya adalah haram. Karena lapak itu diperuntukkan terutama bagi pedagang Pasal Legi lama ( pasar relokasi) , pedagang Eks Stasiun, Pasar Grosir dan pasar Legi Selatan. Jika ada anggota dewan yang mendapatkan atau mendapat jatah lapak itu adalah bukan haknya dan bukan bidangnya untuk ikut ikutan berdagang. Hal tersebut disampaikan Mbah Cipto anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ponorogo, Sabtu ( 18/06/2021) usai mengikuti sebuah acara.
“Nek saya , tak tegaskan saya tidak mendapatkan lapak dari Pasar Legi. Apalagi itu berjualan itu bukan bidang saya. Jika ada anggota dewan yang dapat lapak terus dijual ke orang lain itu saya nyatakan hukumnya haram karena itu bukan haknya, “tegas Sucipto, kepada dutanusantarafm.com Sabtu (18/06/2021).
Sucipto menjelaskan Pasar Legi itu hasil perjuangan komisi B dengan Dinas perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo akibat dari peristiwa kebakaran pasar April 2017 . Sehingga jangan sampai ada Bupati atau orang orang yang mengaku itu hasil perjuangan mereka.
“Komisi B secara kelembagaan tidak minta jatah lapak Pasar Legi, karena berjuang itu adalah tugas kita sebagai anggota dewan, “tegas Sucipto. ( wid)