DUTANUSANTARAFM.COM: Sejumlah mantan terpidana Kasus Sapi Kereman Ponorogo tahun anggaran 2001 meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan diskriminasi hukum. Hukum harus berlaku adil bagi semua dan menjadi panglima. Hal tersebut disampaikan Edi Supriono salah seorang mantan terpidana Kasus Sapi Kereman yang sudah inkracht dan bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara 1,5 tahun. Mantan Dewan era orde baru itu heran dari 21 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jatim pada tahun 2004 lalu baru 7 orang yang diproses hukum. Sedangkan 14 tersangka lainnya sampai sekarang masih bebas . Ke 14 orang itu , di antaranya adalah Komarudin, Dwi Agus Prayitno, Ubahil Islam , Dulgani , Mulyani dan Gatot. Sedangkan 4 orang tersangka lainnya sudah meninggal . Sementara 7 orang yang sudah menjalani hukuman bahkan sudah bebas adalah Edi Supriono, Budi Widoyo, Paryono, Nurdiyato , Indra Nur Cahyo, Rudi dan Soimun.
“Saya bersama rekan-rekan terpidana lainnya pernah mengirimkan surat ke Polda Jatim menanyakan kelanjuta kasus ini tapi ya begitu sikap Polda Jatim. Rencananya kita mau ke sana lagï, “ungkap edi Supriono.
Edi Supriono mengungkapkan pihaknya tidak ada maksud apa pun selain untuk keadilan dalam mengungkap kasus Sapi Kereman ini kembali. Karena pihaknya bersama 6 terpidana lainnya merasa mendapatkan diskriminasi hukum. Edi mengaku setelah menjalani hukuman sudah merasa tenang. Tapi jika proses hukumnya tidak berlaku adil terhadap semuanya ini akan menjadi catatan bagi seluruh masyarakat di Jawa Timur.
“Eranya sudah berganti dulu era SBY , sekarang era Jokowi maka keadilan harus di tegakkan. Hukum harus menjadi panglima, “terang Edi Supriyono. (wid)