Lima Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polres Ponorogo

Dutanusantarafm- Kasus pembalakan liar alias ilegal loging masih saja terjadi di bumi reyog. Lima pelaku ilegal loging berhasil diamankan Polres Ponorogo dalam. Beberapa hari terakhir.
Lima pelaku ilegal loging kayu jenis sono keling itu diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda yaitu di kawasan hutan Desa Slahung dan di hitan Ngrogung Kecamatan Ngebel.
” Pelaku berinisial YA (44), TW (44) melakukan ilegal loging kayu di hutan petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kabupaten Ponorogo bersama WK (40) yang bertugas mengangkut kayu menggunakan truk.” ungkap kapolres Ponorogo Akbp. Moch Nur Azis dalam. Keterangan pers, Rabu (16/06/2021).
Kapolres menuturkan ketiga pelaku merupakan warga desa setempat. Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatanya.
Sementara itu di lokasi kedua, petugas meringkus AA (28) dan IH (56) yang kedapatan mengangkut kayu liar di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.
“Kedua pelaku ditangkap saat membawa kayu glondongan hasil ilegal loging menggunakan mobil growong. Dan keduanya juga merupakan warga desa setempat,” imbuhnya.
Dari dua pengungkapan itu kurang lebih 50 kayu jenis sono keling dengan berbagai ukuran berhasil diamankan petugas. Selain itu juga diamankan berbagai jenis gergaji, mobil dan truk pengangkut kayu yang digunakan para pelaku.
” Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,” imbuhnya.
Atas perbuatanya itu para Pelaku dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomo 18 tahun 2013 yang intinya tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa ijin ataupun tidak dilengkapi surat sah.
“Petugas akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pembalakan liar. Selain. merugikan negara perbuatan itu juga bisa merusak lingkungan. ” pungkasnya. (de)