Langgar PPKM Darurat, 15 Warkop di Ponorogo Ditertibkan Petugas

Dutanusantarafm-Sejumlah pemilik kafe/warung kopi di Ponorogo ditemukan melanggar PPKM darurat, yang resmi telah dimulai tanggal 3 sd 20 Juli 2021. Mereka melanggar ppkm darurat karena buka melebihi pukul 20.00 malam dan menimbulkan kerumunan.
Kasat Sabhara Polres Ponorogo Akp.Edy Suyono mengatakan satgas covid 19 gabungan TNI/Polri, BPBD dan Satpol PP telah menertibkan 15 Warung kopi yang nekat berjualan pada jam malam, pada Sabtu (04/07/2021). Cafe/warung kopi tersebut berada di seputaran Jl. Diponegoro – Jl. Turnojoyo – Jl. Cakra Ningrat – Jl. Imam Bonjol – Jl. Gatot Subroto – Jl. Jenderal Ahamd Yani- Jl. Juanda – Jl. Letjend Suprapto – Jl. Batoro Katong dan Jl. Ahmad Dahlan.
” Petugas menertibkan 15 Warkop Tersebut karena menimbukan kerumanan dan beroperasi pada jam malam yaitu di atas pukul 20.00 Wib.” ungkap Akp. Edy Suyono.
AKP Edy Menuturkan Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 188.45/930/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM DARURAT) harus ditaati semua pihak. Ppkm darurat ini sebagai upaya Penurunan Laju Penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Ponorogo.
“ Tni/Polri mendukung penuh PPKM Darurat agar Laju Penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Ponorogo bisa ditekan,” imbuhnya.
Dengan sinergitas TNI/Polri dan Inkait lainnya pihaknya akan terus melakukan upaya pendisiplinan dan penegekan hukum protokol kesehatan dan PPKMdi wilayah Ponorogo dalam sepekan.
“TNI/Polri dan terkait akan terus melakukan upaya pendisiplinan dan penegakkan hukum Protokol kesehatan di wilayah Ponorogo,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen warga masyarakat agar ketentuan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah Ponorogo bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Mari PPKM Darurat kita patuhi bersama-sama agar laju penyebaran wabah covid 19 di Ponorogo bisa Turun dan Corona Bisa segera Hilang dari Bumi Reog,” Pungkas AKP Edy. (de)