Label Halal Di Kemenag, Biaya Lebih Terukur

DUTANUSANTARAFM.COM : Kepala Depag Ponorogo Moh. Nurul Huda mengakui ada kebijakan baru terkait label halal. Kewenangan mengeluarkan Label halal yang dahulu berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI sudah tidak berlaku lagi mulai maret 2022 secara bertahap. Kini, label halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara resmi telah mengesahkan label halal baru. Penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Moh. Nurul Huda menjelaskan Depag Ponorogo sebagai kepanjangan tangan dari kKementrian Agama didaerah saat ini terus melakkan sosialsiasi terkait kebijakan baru tersebut. Meski secara regulasi belum turun secara rigid namuan pihaknya memastikan di bawah kendalai pemerintahs emua jauah lebih terukur.
“Saya yakin dari biaya juga lebih terukur dan lebih jelas. “ungkapnya (wid).