Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Jumat, 17 Desember 2021 - 18:13 WIB

Kasus UU ITE Mantan Cawabup Ponorogo BTW, Yhanie Curigai Kejati Bermain main

DUTANUSANTARAFM.COM: Kasus pelimpahan berkas perkara UU ITE yang menyangkut mantan Cawabup Ponorogo dalam Pilgub 2019 yang mantan Kepala BPPKAD Ponorogo yakni Bambang Tri Wahono alias BTW hanya bolak balik saja dari Polda Jatim ke Kejati dan sekarang di kembalikan lagi ke Polda Jatim . Alasan pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi ke Penyidik Polda Jatim adalah kurang lengkap. Hal tersebut memunculkan kecurigaan Ketua LSM 45 Ponorogo .Muh. Yhanie. Penggiat anti korupsi Ponorogo ini mencurigai kejaksaan bermain.- main dengan kasus BTW .Karena BTW adalah orang berduit dan di berlakangnya adalah orang orang berpengaruh

” Saya curiga para jaksa yang menangani kasus Bambang ini bermain – main. Karena di belakang tersangka ini banyak.orang berduit dan orang berpengaruh, ” kata Muh.Yhanie , Jumat ( 17/12/2021).

Dugaan dan kecurigaan Ketua LSM. 45 Ponorogonini bukan tanpa alasan. Beberapa kali sudah melaporkan kasus jaksa nakal ke Aswas Kejaksaan Tinggi Jatim. Sekarang , dia kembali curiga ada jaksa nakal dibalik kasus Bambang Tri Wahono yang tak.kunjung P21. Sehingga menganggap kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkesan lamban dan berbelit belit.

” Jadi saya mengingatkan kepada jaksa- jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk jangan main – main dengan kasus hukum. Jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah . Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini juga penegak hukum, polisi menetapkan tersangka karena cukup bukti ,saksi dan barang bukti, ” tegasnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan tersangka kepada Bambang Tri Wahono mantan Kepala BPPKAD tersebut pada 22 Juli 2021 dan dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana UU ITE dan selanjutnya untuk dilakukan pelimpahan Berita Acara Perkara (BAP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan pelapor Widhy Prastomo.

Dalam BAP penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 22 juli 2021 dijekaskan bahwa dugaan tindak pidana UU ITE dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat faoat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 undang undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status terlapor a/n Sdr Bambang Tri Wahono, SH.MM dari saksi menjadi Tersangka.

Yhanie curiga justru dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menangani kasus ini terkesan lamban , ada indikasi untuk mengarah ke penghentian perkara.Hal tersebut bisa diduga karena BAP yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim justru dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dinyatakan belum lengkap. (Wid

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Highlight News

Takjil Unik Dari Bidluh Dipertahankan Ponorogo, Ada Migornya

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir