Dinamika AktualKabar Kota Kita

Jeli Proses Isbat Nikah, Waspadai Poligami Liar

Dutanusantarafm.com- Permohonan penetapan atau isbat nikah di Kabupaten Ponorogo memang masih rendah. Meski begitu, Pengadilan Agama setempat tetap waspadai poligami liar.

Humas PA Kabupaten Ponorogo, Sukahata Wakano mengungkapkan sebagian bentuk kewaspadaan terhadap poligami liar majelis hakim akan lebih jeli dalam memeriksa perkara. Karena, bisa saja para pemohon tersebut berdalih mengajukan isbat nikah. Padahal, salah seorang dari pemohon memiliki pasangan sah.

“Perkaranya kan berbeda. Isbat nikah itu untuk pasangan yang belum menikah secara resmi di KUA. Kalau kami tidak jeli, ini nanti juga akan berisiko terhadap hukum yang mengikuti,” katanya pada Jumat (24/06 2022).

Hukum yang dimaksud Sukahata, yaitu terkait sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Mengingat, jika ternyata salah satu pihak sudah memiliki pasangan sah di mata hukum tentu saja pernikahan pasangan pemohon menjadi tidak sah. Karena, untuk berpoligami pasangan sah harus memberikan izin terlebih dahulu.

Hukum selanjutnya yang mengikuti, yakni tentang hak waris. Penghitungan warisan, akan berbeda jika pernikahan dilakukan dengan cara poligami.

“Saat pemeriksaan perkara, hakim harus dengan seksama memeriksa pemohon. Mulai dari tanggal nikah, tanggal cerai atau meninggalnya pasangan sebelumnya jika memang sudah meninggal,” imbuhnya.

Terkait adanya kasus tersebut di Ponorogo, Sukahata mengaku belum pernah menemui perkara tersebut. Perkara itu, pernah dia jumpai saat masih bertugas di luar daerah Jawa. Hingga Juni 2022 ini, PA Kabupaten Ponorogo mencatat ada sekitar 15 permohonan isbat nikah. (Umi Duta)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close