Dutanusantarafm.com-Honor guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang baru saja dilantik pada April 2022 lalu hingga kini belum cair. Total penerimanya ada 974 guru.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Ponorogo Winarko Arief mengatakan belum cairnya honor tersebut lantaran hingga kini pihaknya belum menerima surat pernyataan menjalankan tugas (SPMT) dari dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan.
“Posnya kan ada di Dana Alokasi Umum (DAU) itupun juga tidak ada anggaran khususnya. Lha, tinggal SPMT nya bagaimana saya menyesuaikan. Wong saya tinggal teken aja lho,” ungkapnya, Rabu (6/07/2022).
Winarko menuturkan, sebanyak 974 guru itu dikeluarkan SK bupati pasa 1 Februari 2022. Namun, baru dibuatkan SPMT tertanggal per 1 Mei 2022. Sedangkan DPPKAD hanya berani mengeluarkan honor saat ada SPMT yang jelas. Pun, Winarko juga menanyakan status honor pada rentan waktu tersbeut.
“Persoalan gaji itu tidak dapat diutak-atik. Terhitungnya gaji itu kan juga menyesuaikan SPMT. Lha, itu buat SPMT nya kok lama itu juga buat apa,” katanya.
Pun soal honorarium tersebut setiap guru maupun daerah tidak sama. Tidak menutup kemungkinan ada daerah yang menunda menyesuaikan kondisi guru PPPK.
‘’Belum tentu semua (daerah, Red) sama, mungkin ada yang ditunda juga,’’ ungkapnya.
Sejatinya, hak PPPK menjadi kewenangan pemerintah pusat. Belanja pegawai masuk dalam pos dana alokasi umum (DAU). Hanya, pemerintah pusat tidak menjelaskan secara detail peruntukan pos DAU tersebut.
‘’Sudah masuk DAU, memang peruntukannya berbeda. Hanya tersirat saja,’’ jelasnya.
Karena itu, sementara ini honorarium PPPK ditanggung daerah dari pos APBD. Winarko memperkirakan ke depan belanja pegawai tersebut bakal dibebankan ke daerah. Tentu, kondisi itu merepotkan lantaran penentu kuota PPPK adalah pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya berwenang mengajukan usulan.
‘’Seharusnya yang nanggung pusat, tapi akhirnya baliknya ke daerah,’’ pungkasnya. (Umi Duta)