Home / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 23:11 WIB

Habis Sikat Mesin Diesel Pencuri Ini Bawa Kabur Motor Tetangga Di Sampung

Dutanusantarafm.com-Pelaku curanmor BS (34) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kunti Sampung petugas unit reskrim polsek setempat pada Sabtu 29 Agustus 2020. Selain sebagai pelaku curanmor diketahui ternyata BS ini adalah pelaku pencurian mesin diesel.

Penangkapan pelaku BS dibenarkan oleh kapolsek Sampung Iptu Marsono. Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat pada Senin 17 Agustus 2020 saat SN (istri korban) menyapu halaman mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. AE-4883-SF milik suaminya tidak ada. Saksi kemudian memberitahu kepada
suaminya selanjutnya dilakukan pencarian namun tidak ketemu.

Selang sepekan korban dibeitahu oleh saksi I bahwa sepeda motor miliknya di gadai kepada orang Desa Jenangan kecamatan Sampung Ponorogo. Menindaklanjuti informasi itu selanjutnya korban bersama dengan saksi I melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung.

Kapolsek menambahkan menindaklanjuti informasi itu unit Reskrim Polsek Sampung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol.: AE-4883-SF dari saksi ES warga Desa Jenangan Sampung,.

“Sehari kemudian kemudian pada i Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 jam 07.00 wib petugas berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Sampung Ponorogo” ungkapnya.

Hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka ternyata sebelum melakukan pencurian sepeda motor, pada Hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira pukul 23.00 tersangka ini melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek di gubug sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang turut Desa/kecamatan Sampung Ponorogo. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol.:E-6282-CU milik tersangka sendiri.Diesel Ethek tersebut selanjutnya di jual kepada saksi K warga Desa Kapuran Badegan- Ponorogo seharga Rp. 650.000,- .

“Tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5.tahun hukuman penjara” pungkasnya. (san)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Partisipasi pemilih Pilkada Ponorogo 2024 capai 75 persen, sedikit di atas Pilgub Jatim

Highlight News

Diduga tertimpa batu, warga Ngebel ditemukan meninggal di hutan Semampir

Highlight News

Rekapitulasi di 21 kecamatan rampung, KPU Ponorogo jadwalkan rekapitulasi kabupaten 3 Desember 2024

Highlight News

Seorang ayah di Ponorogo jadi korban pembunuhan diduga oleh anaknya sendiri

Highlight News

Kandang tumpukan kayu di Desa Gandu Mlarak ludes terbakar

Highlight News

Kejari Ponorogo Musnahkan BB 56 Perkara Pidana. Dominasi Narkotika dan Psikotropika

Highlight News

KPU Ponorogo Musnahkan Logistik Pilkada 2024 Rusak dan Tidak Digunakan

Highlight News

Effort Kepala Desa Temon di Bidang Lingkungan Hidup Patut di Apresiasi