Dutanusantarafm.com-Pelaku curanmor BS (34) berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kunti Sampung petugas unit reskrim polsek setempat pada Sabtu 29 Agustus 2020. Selain sebagai pelaku curanmor diketahui ternyata BS ini adalah pelaku pencurian mesin diesel.
Penangkapan pelaku BS dibenarkan oleh kapolsek Sampung Iptu Marsono. Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat pada Senin 17 Agustus 2020 saat SN (istri korban) menyapu halaman mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. AE-4883-SF milik suaminya tidak ada. Saksi kemudian memberitahu kepada
suaminya selanjutnya dilakukan pencarian namun tidak ketemu.
Selang sepekan korban dibeitahu oleh saksi I bahwa sepeda motor miliknya di gadai kepada orang Desa Jenangan kecamatan Sampung Ponorogo. Menindaklanjuti informasi itu selanjutnya korban bersama dengan saksi I melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung.
Kapolsek menambahkan menindaklanjuti informasi itu unit Reskrim Polsek Sampung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat, 28 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol.: AE-4883-SF dari saksi ES warga Desa Jenangan Sampung,.
“Sehari kemudian kemudian pada i Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 jam 07.00 wib petugas berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Sampung Ponorogo” ungkapnya.
Hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka ternyata sebelum melakukan pencurian sepeda motor, pada Hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira pukul 23.00 tersangka ini melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek di gubug sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang turut Desa/kecamatan Sampung Ponorogo. Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol.:E-6282-CU milik tersangka sendiri.Diesel Ethek tersebut selanjutnya di jual kepada saksi K warga Desa Kapuran Badegan- Ponorogo seharga Rp. 650.000,- .
“Tersangka disangka melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5.tahun hukuman penjara” pungkasnya. (san)