Home / Dinamika Aktual / Kabar Kota Kita

Selasa, 5 April 2022 - 08:28 WIB

Gegara Petasan, Jari Tangan Remaja Asal Bungkal Nyaris Putus

Dutanusantarafm-Petasan lagi-lagi membawa korban. Iqbal (16 th) remaja asal Desa Sambilawang Kecamatan Bungkal mengalami luka serius pada jari tangan kanan akibat terkena ledakan petasan, pada hari Senin (4/4/2022) malam. Akibat luka serius itu tiga jari telapak tangan kanan nyaris putus sehingga korban harus dibawa ke RSUD Hardjono Ponorogo.

Kejadian itu berawal pada hari Senin 4 April 2022, sekira pukul 21.30 Wib korban dengan mengendarai sepeda motor menuju ke jalan baru tengah Ladang Dusun Suki, Desa Sambilawang Kecamatan Bungkal bermaksud menyalakan petasan. Korban yang saat itu sendirian membawa satu buah mercon / Petasan yang berukuran diameter 5 cm, sedangkan temannya yang lain menunggu dari rumah untuk mendengarkan dari jauh bagaimana suara ledakan mercon / petasan tersebut.

Korbanpun menyulut petasan tersebut dengan korek api, namun petasan tersebut tidak meledak (mejen). Korban selanjutnya memeriksa petasan dengan cara memegangnya dan tanpa diduga pada saat tersebut petasan tersebut meledak yang mengenai jari tangannya.

Korban dengan luka parah di telapak tangan tersebut kemudian pulang ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutanya sesampai di rumah korban kemudian di bawa ke RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Kapolsek Bungkal Akp Suroso membenarkan peristiwa ledakan petasan yang terjadi di Desa Sambilawang tersebut. Petugas telah mendatangi tkp dan memeriksa para saksi, setelah menerima laporan dari perangkat desa setempat pada Senin malam.

“Betul ada kasus ledakan petasan di Desa Sambilawang, korban saat ini dirawat di rumah sakit” terangnya.

Menindaklanjuti kasus itu pada Selasa (5/4/2022) petugas melakukan olah tkp, dan memeriksa korban juga saksi. Kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut, petugas juga akan mencari tahu darimana petasan itu didapat.

Akp. Suroso menegaskan polisi akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dengan menerapkan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

“Kita akan sosialisasikan dan terapkan UU darurat no 12 tahun 1951, jangan sampai ada pelanggaran” pungkasnya. (de)

Berita ini 81 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Begal Payudara Beraksi di Jenangan, Korban Terjatuh luka babras

Dinamika Aktual

Brigade Alsintan , Siap Cek Info Kelangkaan Alsintan Yang Sebabkan Petani Kesulitan Panen Padi

Dinamika Aktual

Penjualan Janur Ketupat di Pasar Legi Ponorogo Merosot Gegara Kwang Wung

Dinamika Aktual

Sewa Combine Tembus Rp. 700 Ribu , Petani Njleput Antara Biaya Panen dan Merosotnya Harga Gabah

Dinamika Aktual

340 Alfaexpress Tersebar di Jalur Mudik, Siap Penuhi Segala Kebutuhan Perjalanan

Dinamika Aktual

Sebuah Toko Kelontong di Tonatan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dinamika Aktual

Dua Bocah TK di Sukorejo Ditemukan Meninggal di Sungai

Dinamika Aktual

Ramadan Sampah Produksi Rumah Tangga di Ponorogo Naik 10 Persen