GARA GARA PUBER NEGATIVE, SEORANG PELAJAR JADI TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL

DUTANUSANTARAFM.COM : Seorang pelajar berinisial Abh (14th) warga Kecamatan Sawoo ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo dalam skasus pelecehan seksual. Penetapan status tersangka ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pnorogo AKPP. Hendi Septiadi dalam pers rillis kasus, Rabu (14/04/2021) bertempat di Mapolres. Tersangka dijerat pasal 281 tetang barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Tersangka yang masih di bahwa umur ini , untuk sementara ini tidak dilakukan penahanan namun tetap harus menerima konsekwesi hukum akibat perbuatannya menyetuh payudara pelintas jalan di jalan Baru di Desa Kemuning kecamatan Sambit , 12 April lalu.
Kasat reskrim polres Ponorogo AKp. Hendi Septiadi menceritakan bahwa kasus ini bermula dari laporan dua korban kasus pelecehan sesual di jalan Kemuning yaitu RSW (18th) dan anr (15th) keduannya warga Sambit korban. Korban saat itu mengendarai motor melintasdi jalan Baru Desa Kemuning arah tempat pariwisata Waduk Bendo. Kedua korban mengendarai sepeda motor secara berboncengan kemudian tiba- tiba dari arah samping secara beriringan tersangka tiba tiba berusaha menyentuh payudara korban . Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Ponorogo.
“Aksi pelecehan seksual ini dipicu karena nafsu spontan tersangka yang masih remaja yang dalam masa pubertas. Dan sayangnya pubertasnya negative,”jelas Kasat Reskrim Akp. Hendi Septiadi. (wid)