Dutanusantara-Kantor bea dan cukai tidak main-main dalam melakukan penindakan terhadap pelaku perdagangan rokok ilegal. Razia-razia yang dilakukan terkait peredaran rokok ilegal oleh petugas selama ini bukan sekedar gertak sambal. Namun akan menyeret pelaku sampai ke pengadilan.
” Penangkapan atau penindakan yang sedang dan selama ini kita lakukan dipastikan diproses secara hukum” kata Bahroni Kabid Fasilitas Kanwil Bea Cukai Jatim Dua kepada RDN.
Bahroni memastikan yang terlibat perdagangan, peredaran rokok ilegal diproses sampai ke meja hijau. Bahkan dari hasil razia di sekitar daerah Madiun Raya meliputi wilayah Madiun, Ngawi, Magetan, Pacitan, Ponorogo mulai Januari sampai bulan Maret 2024, pihaknya berhasil menangkap 4 pelaku.
” 4 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal” terangnya.
Pada razia rokok ilegal bea dan cukai menggandeng Satpol PP dan terkait lain. Dibutuhkan peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal itu sendiri.
“Pengiriman dan pengedaran rokok ilegal dengan berbagai macam cara. Karena itu perlu peran aktif masyarakat, agar tidak segan melapor ke petugas satpol pp atau bea cukai” pintanya.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
UU no 39/2007 pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sedangkan pada pasal 56 disebutkan “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (de)