Diduga Lakukan Pencabulan, MM Kyai Ponpes Di Desa Cekok Ditetapkan Tersangka

DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan status tersangka kepada MM seorang kyai menantu dari pemilik pondok pesantren “TH” di Desa Cekok Kecamatan Babadan , Senin ( 09/08/2021). Penentapan tersangka dilakukan setelah pihak sat reskrim Unit P2A melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi tersangka atas laporan kasus dugaan pencabulan beberapa waktu sebelumnya . Dan akhirnya , karena telah memenuhi unsur pelanggaran hukum maka MM yanga sebelumnya menjadi terlapor di tetapkan menjadi tersangka . MM dikenal sebagai seorang kyai yang mendirikan ponpes di Dusun Krajan Desa Cekok sekitar 2 tahun ini berkolaborasi dengan seorang anggota dewan Ponorogo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 1 anak di bawah umur dan 3 perempuan dewasa .
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha, menjelaskan , pihaknya saat ini masih dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka . Dan prosesnya belum selesai sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun untuk korban pencabulan dalam kasus dengan tersangka kyai MM diakuinya ada 4 orang dengan 1 orang merupakan anak di bawah umur. (wid)