Dutanusantarafm- Penantian selama kurang lebih dua tahun dari pelaku UKM di Desa Gelang Kulon Kecamatan Sampung akan terbitnya sertifikat tanah, akhirnya datang juga. Sertifkat tanah untuk 150 UKM tersebut diserahkan oleh Bupati Ponorogo secara simbolis kepada pelaku UKM di Desa Gelang Kulon Kecamatan Sampung pada Jum’at (28/1/2022).
Acara penyerahan sertifikat kepada para pemilik UKM turut dihadiri oleh Wabub Ponorogo Lisdyarita, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo Tuti Agustiningsih. Bupati Sugiri Sancoko mengatakan progam sertifikat tanah untuk pelaku UKM dimaksudkan untuk ikut membantu meningkatkan perekonomian. Karena dengan telah memiliki sertifikat selain secara hukum pemilikannya diakui, sertifikat tanah bisa digunakan untuk membantu mendapatkan kredit atau modal.
“Sertifikat tanah ini semoga bisa untuk membantu meningkatkan perekonomian dan kegiatan usaha” Ucap Kang Giri.
Bupati Sugiri meminta setelah pelaku UKM memiliki sertifikat tanah, maka jangan sampai salah memanfaatkanya. Jika mau dipakai untuk mendapatkan kredit atau modal usaha, maka harus melalui jalur yang benar.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo Tuti Agustiningsih mengatakan penerbitan sertifikat memerlukan proses yang harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada. Kantor Pertanahan Ponorogo dalam setahun ini menyelesaikan 52.500 sertifikat yang harus dilakukan dengan teliti dan cermat.
Ia menyebut dalam pengurusan sertifikat tanah dari UKM ini memang memerlukan waktu tidak singkat. Karena persyaratan administrasi yang dimasukkan melalui desa ternyata kadang masih dijumpai adanya kekeliruan dan kekurangan berkas. Barangkali pihak desa sendiri perlu waktu untuk mengumpulkan dan menyiapkan berkas dari pemohon, namun setelah berkas terkumpul ternyata saat diperiksa dan diteliti petugas masih ada yang keliru dan kurang.
Tuti berpesan kepada para pemegang sertifikat tanah untuk mengecek kembali data dan gambar yang tercantum disertifkat tanah itu. Apabila ada salah penulisan, salah gambar maka jangan sampai dicoret. Warga harus segera melaporkan kesalahan itu kepada petugas kantor pertanahan untuk direvisi atau dibenarkan.
“kalau ada kekeliruan data tolong segera dilaporkan ya” tukasnya. (de)