BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Pengurus RT yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Ponorogo, Heru Siswanto, menjenguk Mgadiyu salah satu peserta BPJamsostek yg mengalami kecelakaan kerja. Ngadiyu adalah ketua RT 001/RW 002 dukuh Klepu Desa Klepu Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.
Heru Siswanto mengatakan yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya pada saat bertugas mengantar surat bantuan sosial. Korban laka tunggal tersebut adalah peserta BPJamsostek yang berprofesi sebagai Pengurus RT
Kepala Desa Klepu Andreas Gimin Klepu, saat mendampingi warganya di Ruang IGD RSU Aisyiyah Ponorogo sangat mengapresiasi kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada warganya yg mengalami musibah.
“Dia mengalami Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika mengantarkan Surat Bantuan Sosial untuk warganya. Mungkin karena kurang berhati-hati sepeda motornya terpeleset dan terjatuh hingga mengakibatkan patah tulang kaki kanan.” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Heru juga menjelaskan BPJamsostek menanggung semua biaya perawatan/pengobatan sampai dengan sembuh.
“Kami tidak melihat berapa lama orang tersebut menjadi peserta. Jika sudah terdaftar maka Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pun langsung melindungi dirinya dari resiko kecelakaan kerja salah satunya.” ucapnya.
Sementara itu sesuai data yang ada yang bersangkutan baru terdaftar aktif menjadi peserta BPJamsostek hampir 3 bulan sejak Januari 2022. Heru juga menambahkan pasien Ngayudi telah mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Islam Kustati Solo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
“Semoga seluruh pekerja di Kabupaten Ponorogo dapat dilindungi oleh BPJamsostek sehingga pekerja merasa aman jika ada resiko saat berangkat/pulang/tugas/saat bekerja yang menimpanya” pungkas Heru. (de) .