BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Sosialisasikan Jaminan Sosial Untuk Pengurus RT/RW

Dutanusantarafm-Perlindungan terhadap para pekerja baik formal maupun pekerja informal adalah menjadi bagian penting untuk mendukung aktifitasnya. Salah satu perlindungan yang sepatutnya diberikan adalah perlindungan dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pengurus RT/RW sudah sepatutnya untuk mendapatakan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian seperti itu. Hal itu tidak lepas karena tugas dan kewajiban pengurus RT/RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seolah tidak terikat waktu jam kerja. Karena itu sudah tidaklah salah jika pengurus RT/RW untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Pentingnya pengurus RT/RW untuk ikut program BPJS ketenagakerjaan seperti disampaikan oleh Kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo, Heru Siswanto. Pada sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pengurus RT RW di Ponorogo di Kantor Kecamatan Sambit pada hari Rabu (9/2/2022), pentingnya jaminan sosial tersebut secara gamblang disampaikan.
“Kita harus sampaikan kepada para pengurus RT/RW bahwa jaminan sosial ini begitu penting” terang Heru.
Senada disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan. Ia menyampaikan pengurus RT/RW bukan hanya memberikan pelayanan kepada warganya tetapi sering mendapatkan undangan untuk menghadiri pertemuan atau rapat di balai desa/kelurahan atau lainnya.
Ia menerangkan apabila hal tidak diinginkan seperti terjadinya kecelakaan saat menjalankan tugas sebagai RT/RW, maka dengan ikut BPJS ketenagakerjaan maka pengobatan akan tercover. Selain itu, jika ada pengurus RT/RW yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan klaim kematian sebesar 42 juta rupiah untuk ahli warisnya.
“Biaya pengobatan sampai sembuh akan dicover oleh BPJS ketenagakerjaan” terangnya.
Ia menjelaskan melalui program BPJS ketenagakerjaan maka peserta akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
” Pengurus RT/RW akan lebih terlindungi dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan” pungkasnya. (de)