Dinamika AktualKabar Kota Kita

Bobol Toko,, Pasangan Suami Istri Diamankan Polsek Siman Ponorogo,

Dutanusantarafm-Pasangan suami istri ini harus diamankan petugas polsek Siman Ponorogo karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat
di toko Counter 212 Celluler depan BRI Siman tepatnya Desa Brahu, Kecamatan Siman, Ponorogo. Akibat dua kali dibobol oleh pelaku korban Imam Muhtar (22) alamat Dusun Gunting Desa Suren, Kecamatan Mlarak Ponorogo menderita kerugian 8.5 juta rupiah.

Kapolsek Siman Iptu Yoyok Wijanarko mengatakan dua tersangka Bayu D (20) dan Sulastri (44) asal Kecamatan Kauman, Ponorogo kini diamankan di Polsek Siman untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus pencurian itu terkuak setelah korban melapor ke polisi karena tokonya dibobol pencuri sepekan lalu. Dalam kurun waktu kurang sepekan toko dobobol dua kali, korbanpun kemudian melapor ke polisi.

Iptu Yoyok mengatakan pelaku masuk ke toko dengan merusak kunci gembok pintu, lalu mengambil tabung Gas Elpiji 3 kilogram kosong sebanyak 50 tabung, uang di dalam laci sekitar Rp 1 juta. Pelaku juga mengambil beberapa voucer data Telkomsel .

” Dalam kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta,” ujarnya, Sabtu (18/09/2021).

Yoyok menjelaskan selang beberapa hari toko dan counter itu gerendel gembok dalam keadaan rusak bekas dipotong. Korban kembali kehilangan HP dan sebuah tabung elpiji 3 kilogram dengan kerugian sekitar Rp 1 juta.

“Dua kali kejadian dengan jarak waktu berdekatan itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta” imbuhnya.

Setelah melakukan penyidikan, petugas unit Reskrim Polsek Siman akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukri seperti beberapa tabung gas,hp,dua mobil rental yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi.

Tersangka pasutri itu dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman lima tahun. (de)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close