Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita

Berjanji Kooperatif Dan Tak Mengulangi Perbuatannya, Bambang TW Jalani Tahanan Kota

DUTANUSANTARFM.COM : Kejaksaan Negeri Ponorogo  untuk sementara menetapkan tersangka kasus pelanggaan UU It Bambang Tri Wahoono sebagai tahanan kota sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengandilan Negeri Ponorogo. Penetapan tersangka  Bambang Triw Wahono yang pernah menjadi calon wakil Bupati Ponorogo pada Pilbub 2020 kemarin  sebagai tahanan kota dilakukan  oleh Tim JPU yang terdiri dari  2 Jaksa dari Kejati Jawa Timur  dan 4  Jaksa dari Kejari Ponorogo  melalui beberapa pertimbangan. Diantaranya , tersangka berjanji kooperatif, tidak melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Hal tersebut disampaikan Kajari  Ponorogo Rindang Oasis kepada awak media yang melakukan konfirmasi kasus tersebut, Jumat ( 21/01/2022)  paska pelimpahaan berkas dan tersangka oleh kejati pada kamis ( 20/01/2022) kemarin.

“ Saat ini tim JPU masih melakukan pemeriksaan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo guna disidangkan,”kata Rindang Oasis.

Rindang Onasis menjelaskan tersangka  Bambang Tri Wahono  ini  oleh  penyidik  Polda Jatim   dijerat   UU ITE dengan pasal 27 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda satu milyar. Sementara ini sambil menunggu proses pelimpahan  berkas ke pengadilan dan persidangan maka ditetakan sebagai tahanan kota. Proses  pemeriksaan berkas hingga dilimpahkan ke pengadilan akan memakan waktu sekitar 5 hari jika yang bersangkutan tidak dikenakan pasal berlapis.

“Soal dia kooperatif atau tidak kita belum tahu karena baru kemarin dilimpahkan oleh Kejati tapi tersangka kan sudah berjanji” jelasnya. (wid)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close