Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita

Bambang Tri Wahono Mantan Kepala DPPKAD Ditetapkan Tersangka dalam kasus UU ITE Dan Perzinahan

DUTANUSANTARAFM.COM :  Ponorogo- Bambang Tri Wahono  mantan kepala Dinas  Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (DPPKAD)Kabupaten Ponorogo sekaligus mantan calon wakil bupati Ponorogo  pada pilkada 2020  ditetapkan sebagai  tersangka Polda Jatim. Penetapan tersangka kepada Bambang Tri Wahono atas kasus  pelanggaran UU IT dan perzinahan  dengan pelapor Widy Prastomo  seorang anggota polisi dari Polres Ponorogo. Dengan penetapan tersangka ini maka dugaan  tentang  perselingkungan dan perzinahan  yang dilakukan Bambang Tri Wahono  dengan istri anggota Polisi yang berdinas di Polres  Ponorogo memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“ Kita sebagai pelapor diberitahu oleh penyidik dari polda Jatim terkait setiap perkembangan kasus. Terakhir kita di beritahu  melalui surat  perkembangan hasil penyidikan  terkait penetapan tersangka dan  rencana pelimpahan tersangak dan barang bukti ke kejaksaan Ngeri Ponorogo, “kata Aprillia Supaliyanto yang merupakan kuasa Hukum pelapor dari Yogyakarta.

Aprilia Supaliyanto Kuasa Hukum terlapor Widy Prastomo  membenarkan bahwa yang bersangkutan yakni Bambang Tri Wahono sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas dua kasus yakni Krimsus UU ITE tertanggal 9 Agustus dan Krimum perzinahan tertanggal 16 Agustus 2021. Pemberitahaun penetapan tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan  yang di kirimkan oleh Polda jatim kepada kuasa hukum . Ada tiga surat  yang dikirimkan oleh polda jatim terkait perkembangan hasil penyidikan  termasuk diantaranya penetapan tersangka ini. Hal tersebut disampaikan Aprilia Supaliyanto saat berada di Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (18/08/2021)  untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut,

Aprilia Supaliyanto  menyatakan sebagai  kuasa hukum  dari kliennya ingin memastikan agar para penegak hukum berpihak pada pencarian keadilan untuk kliennya.  Karena tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan padahahal  ancaman hukuman diatas 5 tahun terkait UUD ITE.

“Ada potensi yang bersangkutan bisa mengulangi perbuatannya lagi dan ada potensi bersangkutan menghilangkan barang bukti. Seharusnya secara normatif ada alasan untuk menahan terlapor yang dilakukan oleh penyidik,”terangnya.

Di informasikan , untuk status hukum tersangka yakni Bambang Tri Wahono dengan pelanggaran UUD ITE dan sudah siap dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Ponorogo tahap pertama. Dan di Krimum nya tertanggal 16 agustus 2021,baik Bambang Tri Wahono serta Fitri terkait perzinahan juga sudah di tetapkan tersangka. Dalam kasus  ini  terlapor mengalami banyak tekanan  dari berbagai pihak.  Bahkan terlapor sempat  disudutkan dengan tuduhan menerima uang  tutup perkara sebesar 5 milyar  dan dihukum di korpnya. Padahal Pelapor tidak menerima uang yang dituduhkan tersebut sama sekali.  (wid)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close