DUTANUSANTARAFM.COM : Paska 2 hari melakukan komunikasi dan rapat koordinasi bersama para sopir angkutan umum dan ojek pangkalan bersepakat dengan ratusan ojek online soal titik jemput , Selasa ( 10/09/2023) di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Jln. Juanda . Rapat koordinasi tersebut melibatkan para sopir angkutan umum Terminal Selo Aji, ojek pangkalan Terminal Selo Aji, sopir Grab , Gojek , Dinas Perhubungan , Satlantas , Kodim 0802 Ponorogo dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD ) Wil 11 Jatim. Hasil dari rapat koordinasi hari kedua adalah menyepakati hasil dari pertemuan di DPRD Ponorogo (09/1/2023) dengan sedikit perubahan dan menetapkan denda bagi pelanggar kesepakatan sebesar Rp . 100.000, 00
Hartoni Ketua Paguyuban MPU Terminal Selo Aji Ponorogo usai rapat koordinasi menyampaikan meski pahit pihaknya harus menerima keputusan yang ada . Pihaknya, menyadari perkembangan di era digital ini tidak bisa dibendung sehingga harus hidup berdampingan dengan para sopir angkutan on line. Perubahan kesepakatan pada Selasa ( 10/09/2023 ) adalah jika dulu titik penjemputan berjarak 500 meter dari pintu masuk terminal Selo Aji sekarang ini digeser menjadi 300 meter.
“Pemerintah berusaha melindungi kita dengan memberikan zona-zona seperti titik jemput ojek on line dan Ojek on line tidak boleh masuk terminal. Kita menyadari perkembangan yang ada dan kita berusaha menerima kesepakatan ini , “terang Hartoni.
Agung dari Bidang angkutan di DPRD, titik penjemputan selatan bergeser ke simpang 3 yaitu jln. Raden Patah jaraknya bergeser sekitar 100 M dari titik lma begitu pula dengan titik penjemputan di utara .
“Sementara untuk masalah denda dulunya sebesar Rp 50 ribu bagi angkutan online yang melanggar sekarang dendanya sebesar Rp !0.000 , “jelas Agung. (wid)