DUTANUSANTARAFM.COM : Ketua RT Dusun Sekopek Desa Jimbe Kecamatan Jenangan bersama tokoh masyarakat lainya mendatangi Sat Reskrim Polres Ponorogo Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Senin ( 28/06/2021). Kedatangan mereka menanyakan kelanjutan penanganan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban 6 anak yang sudah di laporkan pekan kemarin. Namun , warga masyarakat ini merasa kasusnya lambat ditangani sehingga menayakan ke Polres Ponorogo. Mereka meminta polres untuk mengusut tuntas kasus pencabulan anak ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus pencabulan di Dusun Sekopek Desa Jimbe Kecamatan Jenangan diduga dilakukan oleh RD ( 38th) seorang guru pencak silat terhadap siswannya. Ke 5 korban adalah I (13) S(14),P(14) ,T (13) ,ST (19). Sedangkan satu korban berada diluar kota. Menurut pengakuan para korban pelecehan telah di lakukan oleh R D (38) berkali kali pada kurun waktu satu tahun dalam masa latihan. Para korban yang masih anak anak ini tidak berani melaporkan karean diancam tidak disahkan dalam upacara ritual sah sahan nanti.
Supriyono ketua RT setempat meinta kepada polres Ponorogo untuk segera memproses hukum kasus tersebut. Karena sebagai ketua RT dirinya setiap hari didatangi para orang tua. Mereka khawatir anaknya akan menajdi korban kejahatan seksual terhadap anak . Supriyanto juga menyampaikan kejadian pencabulan terjadi saat siswa menjalani latihan.
“Dengan modus “ Jurus Pernafasan dan dan Pendewasaa “ aksi bejad dilakuakan pelaku yang sudah mempunyai anak 1 tersebut. Aksi dilakukan di rumah pelaku, di toiled masjid dan di hutan, ” ungkat Ketua RT Supriyanto.
Iptu Rosyid Effendi KBO Satreskrim Polres Ponorogo mengiyakan , jika saat ini sat reskrim Polres Ponorogo menerima laporan kasus pencabulan terhadap 6 anak dibawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah melakukan visum terhadap 4 korban dan sudah memeriksa 6 saksi
” Kasus ini terus kita lanjutkan saat kita masih memeriksa sejumlah saksi,”terang Iptu Rosyid Effendi. (Wid)