DUTANUSANTARAFM.COM : Pemerintah Desa Cempoko Kecamatan Ngrayun, Ponorogo menyambut antusias Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang di berikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo. PTSL dipercaya mampu memberikan keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat karena memberikan legalitas hak milik atas tanah yang mereka olah dan tempati untuk hunian mereka. Selain itu , acces reform dari kepemilikan sertifikat nantinya bisa untuk membantu memulihkan ekonomi warga yang saat ini terpuruk karena pandemi covid-19. Acces reform dari perbankan berupa kemudahan mendapatkan kredit usaha akan membantu menggeliatkan usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
”Sudah 4 tahun lalu, kita mengajukan program ini dalam rangka memenuhi keinginan masyarakat dalam pelayanan sertifikat secara massal melalui program nasional. Dan baru sekarang ini mendapat jawaban dari BPN untuk diprogramkan tahun 2021. Sekarang ini kita merapatkan barisan untuk pelaksanaannya agar bisa mencapai target 100 % , “jelas Dwi Cahyanto Kepala Desa Cempoko Kecamatan Ngrayun kepada dutansuntarafm.com , Senin (16/11/2020).
Kepala Desa Cempoko Kecamatan Ngrayun Dwi Cahyanto usai melakukan pertemuan dengan BPN untuk membahas program tersebut menyampaikan PTSl ini telah mereka ajukan beberapa waktu lalu. Dan baru mendapatkan programnya tahun 2021 nanti. Sekarang ini tahapannya adalah sosialisasi kepada masyarakat serta pembentukan pokmas untuk persiapan pelaksanaan mengingat tahun 2021 tinggal 1 bulan lagi . Persiapan lainnya adalah data bidang tanah dan jumlah tanah yang sudah bersertifikat yang ada di Desa Cempoko.
“ Berdasarkan data yang ada di desa , saat ini masih ada sekitar 4600 bidang tanah yang belum bersertifikat berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP). Sementara untuk tanaa yang sudah bersertifikat hanya ada sekitar 5 % saja atau 500 bidang,”terang Dwi Cahyanto.
Sementara itu Agus Rizaldi dari Badan Pertanahan Nasional Ponorogo saat sosialisasi menyampaikan dalam pelaksanaan PTSL diharapkan kekompakan seluruh warga Desa Cempoko. Karena program sertifikat nasional ini diluncurkan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan permasalah – permasalah agraria. Jika dalam kepemilikan hak atas tanah secara hukum sudah memiliki legalitas berupa sertifikat selanjutnya bisa mampu membangun ekonomi.
“Karena berdasarkan data di BPN sejak reformasi agraria 1960 jumlah pemilik sertifikat masih sangat minim hanya 500 bidang saja saat ini . Kalau melihat ini berarti per tahun hanya ada 1-2 orang saja yang mengajukan sertifikat,”jelas Agus Rizaldi. (Wid