Home / Dinamika Aktual

Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:37 WIB

Terbakar Api Cemburu Pelaku Aniaya Korban Dengan Sajam, Di Sampung

Dutanusantarafm.com-Pria berinisial S (42) warga Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung diamankan oleh petugas unit reskrim polsek Sampung, pada Senin (17/8/20). Pelaku S diamankan polisi karena menganiaya korban berinisial M (35) di rumah Pelaku dengan senjata tajam, hingga korban mengalami luka-luka.

Paur humas Polres Ponorogo Ipda Yayun membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Sampung telah mengamankan Pelaku S dan saat ini telah ditahan di Mapolres Ponorogo.

” Selain mengamankan pelaku polisi juga telah mengamankan senjata tajam berupa celurit yang diduga di gunakan pelaku menganiaya korban tersebut,” ungkapnya.

Kepada penyidik Pelaku S mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri terlapor. Hubungan asmara itu diketahui pelaku lewat sms, facebook dan telepon di hand phone istrinya.

Kronologi penganiayaan berawal pada hari Senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 wib, Pelaku bersama dengan istrinya datang ke rumah korban untuk menanyakan Foto editan yang diduga dibuat oleh korban dimana di foto itu korban di sandingkan dengan foto istri terlapor. Karena korban tidak ada dirumah, selanjutnya terlapor memberikan foto editan tersebut ke istri korban dan berpesan akan datang lagi atau korban datang ke rumah terlapor.

Sekira pukul 16.30 wib korban datang menemui terlapor di rumahnya untuk menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut ke istrinya. Cek-cok antara korban dan terlapor pun terjadi hingga akhirnya terlapor mengambil Clurit di dekat almari lalu membacokkannya ke korban yang masih duduk di kursi tamu . Bacokan dilakukan 2 kali, bacokan pertama mengenai punggung korban, sedangkan bacokan kedua berhasil di tangkis korban dengan cara menahan tangan terlapor yang memegang sajam tersebur.Mengetahui kejadian itu Istri dan anak terlapor datang dan teriak minta pertolongan, kemudian datanglah saksi yang langsung melerainya.

Ipda yayun menjelaskan korban mengalami luka dibagian punggung kemudian di bawa ke Puskesmas Badegan oleh saksi yang selanjutnya di rujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo. Akibat luka tersebut korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah guna penyembuhannya. Penyidik menyiapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP untuk menjerat pelaku. Atas perbuatanya itu pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. (san)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Begal Payudara Beraksi di Jenangan, Korban Terjatuh luka babras

Dinamika Aktual

Brigade Alsintan , Siap Cek Info Kelangkaan Alsintan Yang Sebabkan Petani Kesulitan Panen Padi

Dinamika Aktual

Penjualan Janur Ketupat di Pasar Legi Ponorogo Merosot Gegara Kwang Wung

Dinamika Aktual

Sewa Combine Tembus Rp. 700 Ribu , Petani Njleput Antara Biaya Panen dan Merosotnya Harga Gabah

Dinamika Aktual

340 Alfaexpress Tersebar di Jalur Mudik, Siap Penuhi Segala Kebutuhan Perjalanan

Dinamika Aktual

Sebuah Toko Kelontong di Tonatan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dinamika Aktual

Dua Bocah TK di Sukorejo Ditemukan Meninggal di Sungai

Dinamika Aktual

Ramadan Sampah Produksi Rumah Tangga di Ponorogo Naik 10 Persen