DUTANUSANTARAFM.COM: Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3 A) kabupaten Ponorogo mendatangi kantor pemerintahan Desa Pondok Kecamatan Babadan, Senin (12/04/2021). Kedatangan Kepala Bidang P3A Dinsos P3A ponorogo Budi Lestari Mukti bersama tim untuk menglarifikasi adanya informasi bahwa perdes tentang perlindungan Pekerja Migran dan keluargannya terutama menyangkut kasus peceraian dianggap tidak pro gender atau diskriminasi gender. Selain itu, juga adannya informasi bahwa dalam kasus perceraian di desa Pondok pihak pengguggat atau PMI yang mengguggat suaminya dikenakan denda sebesar 50 juta.
Budi Lestari Mukti , Kabid P3A Dinsos Ponorogo usai melakukan diskusi dengan Kepala Desa Pondok Suharto terkait perdes yang di persoalkan tersebut mengaku pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari kepala desa. Dimana, isi perdes tersebut tidak mendiskriditkan satu pihak yaitu PMI perempuan saja. Namun perdes berlaku bagi PMi laki Laki dan juga PMI perempuan. Sehingga tidak ada diskriminasi gender .
“Hasil kalrifikasi perdes tersebut berlaku pada semuanya sehingga tidak terjadi diskriminasi gender deperti dalam pemberitaan . Namun untuk isinya lebih dalam masih akan kita pelajari, “terang Budi Lestari Mukti.
Hal Senada juga disamaikan kepala Desa Pondok Suharto. Menurut Suharto penjelasan kepada media kemarin tidak seperti diberitakan sehingga seperti dipelintir. Tidak ada denda atau biaya sebesar 50 juta dalam.upaya gugatan kasus perceraian yang diajukan melalu desa. Munculnya nilai 50 juta itu disaat musyawarah akan merancang perdes.
“Itu di pelintir , tidak ada nominal tertera dalam perdes tentang perlindungan PMi di desa Pondok. Nilai 50 juta itu muncul sebagai usulan masyarakat saat merancang perdes. Tapi ketika perdesnya disahkan itu tidak masuk karena hasil konsultasi dengan Pengadilan Agama tidak diperbolehkan, “terang Suharto. (wid)