DUTANUSANTARAFM.COM : Madiun- PT KAI Daop 7 Madiun akhirnya angkat bicara atas beredar pemberitaan media terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang telah melakukan pembongkaran pagar yang berada di sepanjang area pasar Eks Stasiun Ponorogo. Hal ini untuk meluruskan bahwa pagar yang di bongkar tersebut bukan assetnya PT KAI Daop 7 Madiun . Asset milik KAI adalah lokasi yang didalamnya ada 70 kios pedagang yang telah berkontrak dengan KAI Daop 7 Madiun.
Meski begitu PT.KAI DAOP 7 Madiun mengapresiai langkah pemerintah kabupaten Ponorogo yang membongkar pagar tersebut. Pedagang sudah lama mengeluhkan adanya pemagaran tersebut, karena dianggap mengganggu pelayanan dan kenyamanan para pedagang maupun pembeli yang beraktifitas jual beli.
“KAI Daop 7 Madiun siap bersinergi, baik dengan Pemkab Ponorogo maupun para stakeholder untuk mengelola, ataupun pengembangan aset KAI yang ada di Ponorogo guna kemaslahatan masyarakat,” ungkap Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko kepada dutanusantarafm.com, Rabu (10/03/2021)
Lebih lanjut Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa ex Stasiun Ponorogo merupakan aset yang berada dalam pengelolaan Daop 7 Madiun. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, selain menyelenggarakan angkutan menggunakan sarana kereta api, baik angkutan penumpang ataupun barang, KAI juga melakukan penjagaan dan pengelolaan aset untuk meningkatkan pendapatan guna memberikan kontribusi kepada negara.
Ixfan menambahkan, lahan ex Stasiun Ponorogo merupakan aset KAI yang telah disewakan kepada pihak ke-3 untuk digunakan sebagai tempat usaha, guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Sehingga Daop 7 Madiun berkomitmen mendukung peningkatan ekonomi masyarakat itu melalui kontrak dengan pengelola pasar yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Dalam perjalanannya, kami menerima informasi bahwa pada area yang di sewa oleh pedagang tersebut dilakukan pemagaran oleh Pemkab Ponorogo dengan alasan tertentu, yang hal itu tanpa melakukan pemberitahuan dan konfirmasi kepada Daop 7 Madiun. Adanya pagar tersebut mengganggu proses usaha yang dijalankan oleh pedagang.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Ponorogo yang telah membongkar kembali pagar tersebut, sehingga pedagang di lokasi bisa berinteraksi dengan pembeli tanpa terhalangi pagar pembatas,” ujar Ixfan.
Aset KAI yang berada di Kabupaten Ponorogo sangat luas, totalnya mencapai 991.444 meter persegi, mulai dari ex Stasiun Ponorogo, Badegan hingga Slahung. (wid)