Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Kamis, 5 November 2020 - 20:56 WIB

Muncul Usulan Calon Buruh Migran Membuat Surat Pernyataan Tidak Bercerai


Dutanuantarafm-Sejumlah usulan menarik disampaikan saat DPRD Ponorogo menggelar publik hearing pembahasan draf raperda perlindungan buruh migran Indonesia , Rabu (04/11/2020) malam. Salah satu usulan yang disampaikan ke DPRD Ponorogo adalah agar calon buruh migran sebelum berangkat membuat surat pernyataan untuk tidak bercerai semasa bekerja di luar negeri.

Publik hearing raperda perlindungan buruh migran Indonesia dipimpin wakil ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, dengan mengundang OPD terkait, jasa pemberangkatan pekerja migran, Perguruan tinggi, LSM, dan yang berkepentignan lainnya. Latar belakang munculnya usulan dari publik hearing agar calon buruh migran membuat surat pernyataan tidak akan bercerai semasa bekerja di luar negeri karena banyak kasus perceraian dialami pasangan suami istri keluarga buruh migran di Ponorogo. Dwi Agus mengatakan realita di Ponorogo memang tidak bisa dipungkiri lagi, perceraian yang melibatkan keluarga buruh migran lumayan banyak. “ karena kondisi seperti itu banyak yang mengusulkan dimasukkanya kalimat tersebut ke draft raperda” ucapnya.

Ia menambahkan Pengadilan Agama Ponorogo sendiri juga berharap di draf raperda perlindungan buruh migran juga dimasukkan kalimat tersebut. Tujuannya adalah agar angka perceraian di Ponorogo bisa ditekan. DPRD Ponorogo selanjutnya akan mengaji usulan itu dipembahasan tingkat pansus . “ Yang harus dikaji adalah bagaimana susunan kalimat yang tepat bila dimasukkan kedalam pasal, dan apakah bertentangan dengan HAM atau tidak” terangnya.

Bisa jadi usulan calon buruh migran agar membuat surat pernyataan tidak bercerai selagi diluar negeri itu masuk dalam muatan lokal yang diatur tersendiri di draft raperda. DPRD sedang mempelajari usulan itu apakan ada celah untuk dimasukkan dalam raperda,karena selama ini belum dijumpai dalam peraturan diatasnya.

Bila perda bisa mengatur hal itu maka akan menjadi payung hukum yang lebih kuat, selain surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari calon buruh migran. Apalagi dari informasi yang beredar sudah ada desa yang membuat perdes yang mengatur calon buruh migran harus membuat surat pernyataan sebelum berangkat ke luar negeri. (de)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Highlight News

Takjil Unik Dari Bidluh Dipertahankan Ponorogo, Ada Migornya

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir

Dinamika Aktual

Dua Caleg PDIP Mantan Kades, Sukses Melenggang ke DPRD Ponorogo

Dinamika Aktual

Diduga Gas Bocor, Rumah Warga Baosan Kidul Terbakar