DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo – Setelah melakukan eksekusi badan terhadap terpidana mantan Direktur RSUD. Dr. Harjono Ponorogo Yuni Suryadi pada 4 Agustus 2021 di Rutan Kelas 2B Pomorogo. Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Rabu (18/08/2021) melakukan eksekusi uang rampasan dan pengembalian barang bukti dari tersangka. Penyelamatan uang negara itu berhasil di lakukan Kejaksaan ngeri Ponorogo dengan eksekusi penyetoran uang rampasan senilai Rp. 1.952.708.314 ke kas negara dan pengembalian barang bukti uang senilai Rp. 1.550.950.000 ke PT. Duta Graha Indah (DGI), Rabu (18/8/2021) di ruang aula Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Rindang Onasis Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo menyampaikan eksekusi dilakukan menindak lanjuti putusan PN Surabaya no 85 tanggal (8/11/2015) dengan terdakwa Dr. Yuni Suryadi dalam kasus korupsi Pembanguann RSUD dr. Hardjono lantai 3 tahun 2009-2010 . Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI nomor 356K/Pidsus/2019 tanggal (27/3/2019) jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 71/Pid.Sus/Tpk/2016/PT.Sby tanggal (18/11/2016) jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 85/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby tanggal (8/11/2015).
“Dan terkait uang sitaan sebesar Rp. 3 milyar lebih didalam amar keputusan MA uang sitaan tersebut, sejumlah Rp. 1,5 milyar lebih dikembalikan kepada PT DGI melalui saksi Ir. Dudung (secara virtual Dudung melihat dari lapas Sukamiskin) dan diwakili oleh kuasa hukumnya Agus Sujadmoko dan Rp. 1,9 milyar lebih sirampas untuk negara. ,” katanya. (wid)