Dutanusantarafm-Kasus covid 19 di Kabupaten Ponorogo melandai namun kesadaran warga dalam protokol kesehatan masih perlu ditingkatkan. Seperti saat dilakukan operasi yustisi oleh satgas covid 19 Ponorogo pada Kamis (24/10/2021), dimana ada belasan orang yang melanggar protokol kesehatan dalam pemakaian masker.
Operasi yustisi dilakukan di dua titik yaitu jl. Gajah Mada dan Sultan Agung Ponorogo dengan sasaran para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat termasuk sepeda pancal. Petugas akan menghentikan setiap pengendara jika tidak mengenakan atau tidak membawa masker.
KBO Samapta Polres Ponorogo Iptu Tri Joko disela ops yustisi menyampaikan pada kegiatan ini juga dilakukan pembagian masker secara gratis. Masker diberikan kepada warga yang tidak membawa masker atau mereka yang meminta masker karena yang dipakai sudah tidak layak lagi.
” pada operasi ini kita juga bagi-bagi masker secara gratis. ” terangnya.
Saat operasi dilakukan petugas mendapatkan belasan warga yang tidak membawa masker, termasuk mereka yang membawa masker tetapi tidak dipakainya. Mereka yang melanggar prokes langsung diberikan sangsi, mulai sangsi sosial sampai diberikan sangsi denda.
“yang membawa masker namun tidak dipakai diberikan sangsi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan. Sedangkan yang tidak membawa masker diberi sangsi administrasi berupa denda” jelasnya.
Petugas juga mengedepankan pemberian sosialisasi pentingnya prokes kepada warga guna memutus rantai penyebaran covid 19 saat operasi yustisi dilakukan. Sosialisasi tidak hentinya dilakukan karena gelombang covid 19 masih mungkin terjadi apabila prokes semakin kendor.
“Negara lain covid 19 meningkat lagi karena prokes kendor lagi. Jangan sampai itu terjadi di Indonesia ” imbuhnya.
Sementara itu Dedi, salah satu pengendara motor yang terjaring operasi Yustisi kepada petugas mengaku lupa memakai masker, karena tergesa-gesa mau berangkat. Ia baru menyadari tidak mengenakan masker ketika sudah diperjalanan. Akibat perbuatanya tersebut Dedipun harus terkena sangsi membayae denda.
“Saya menyadari akan pentingnya memakai masker. Tapi maaf pak, lupa memakainya karena tadi tergesa-gesa” ucapnya. (de)
Dutanusantarafm-Kasus covid 19 di Kabupaten Ponorogo melandai namun kesadaran warga dalam protokol kesehatan masih perlu ditingkatkan. Seperti saat dilakukan operasi yustisi oleh satgas covid 19 Ponorogo pada Kamis (24/10/2021), dimana ada belasan orang yang melanggar protokol kesehatan dalam pemakaian masker.
Operasi yustisi dilakukan di dua titik yaitu jl. Gajah Mada dan Sultan Agung Ponorogo dengan sasaran para pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat termasuk sepeda pancal. Petugas akan menghentikan setiap pengendara jika tidak mengenakan atau tidak membawa masker.
KBO Samapta Polres Ponorogo Iptu Tri Joko disela ops yustisi menyampaikan pada kegiatan ini juga dilakukan pembagian masker secara gratis. Masker diberikan kepada warga yang tidak membawa masker atau mereka yang meminta masker karena yang dipakai sudah tidak layak lagi.
” pada operasi ini kita juga bagi-bagi masker secara gratis. ” terangnya.
Saat operasi dilakukan petugas mendapatkan belasan warga yang tidak membawa masker, termasuk mereka yang membawa masker tetapi tidak dipakainya. Mereka yang melanggar prokes langsung diberikan sangsi, mulai sangsi sosial sampai diberikan sangsi denda.
“yang membawa masker namun tidak dipakai diberikan sangsi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan. Sedangkan yang tidak membawa masker diberi sangsi administrasi berupa denda” jelasnya.
Petugas juga mengedepankan pemberian sosialisasi pentingnya prokes kepada warga guna memutus rantai penyebaran covid 19 saat operasi yustisi dilakukan. Sosialisasi tidak hentinya dilakukan karena gelombang covid 19 masih mungkin terjadi apabila prokes semakin kendor.
“Negara lain covid 19 meningkat lagi karena prokes kendor lagi. Jangan sampai itu terjadi di Indonesia ” imbuhnya.
Sementara itu Dedi, salah satu pengendara motor yang terjaring operasi Yustisi kepada petugas mengaku lupa memakai masker, karena tergesa-gesa mau berangkat. Ia baru menyadari tidak mengenakan masker ketika sudah diperjalanan. Akibat perbuatanya tersebut Dedipun harus terkena sangsi membayae denda.
“Saya menyadari akan pentingnya memakai masker. Tapi maaf pak, lupa memakainya karena tadi tergesa-gesa” ucapnya. (de)