Dutanusantarafm-Beralasan untuk transportasi pulang ke rumah,sepeda motor yang dipinjamnya dari korban malah digadaikan. Perbuatan itu dilakukan oleh Murdi warga Kecamatan Jetis Ponorogo terhadap korban pemilik warung Ninik Tri yang beralamatkan Desa Pulung kecamatan Pulung .
Kapolsek Pulung Iptu Harijadi mengatakan aksi itu dilakukan pelaku pada awal bulan April 2021. Korban Tri kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulung, karena hampir tiga bulan sepeda motor yang dipinjam korban tidak kunjung dikembalikan. Polisi akhirnya menindaklanjuti laporan dari korban dan berhasil mengamankan terlapor bapak beranak satu itu pada Rabu (30/06/2021).
Iptu Harijadi menjelaskan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda Honda GL 200 R warna hitam Tahun 2012, Nopol : Z 5066 LE beserta STNK, dan sebuah Tas Kamera Warna Biru Hitam merek ROLLEI yang berisi kamera DSLR milik korban.
“Beberapa barang bukti itu ikut diamankan untuk penyidikan penyidikan dan prose lebih lanjut” ungkapnya.
Kepada penyidik pelaku mengatakan sepeda motor yang dipinjam dari korban itu tidak segera dikembalikannya malah digadaikan kepada orang lain. Selain meminjam motor korban, terlapor juga ternyata telah mengambil kamera digital milik korban yang ada di dalam warung korban, Kamera itu kemudian dijualnya kepada orang lain. Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Iptu Harijadi menambahkan kepada penyidik pelaku mengakui perbuatanya itu dengan alasan karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut dan terancam hukuman pidana penjara lima tahun . Pelaku akan dijerat pasal kasus Pencurian, Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP, 378 dan atau 372 KUHP. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atas perbuatanya itu” pungkasnya, (de)