Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Sabtu, 18 September 2021 - 16:03 WIB

Dua Pelaku Curat Lintas Provinsi Diringkus Polres Ponorogo

Dutanusantarafm- Tepat satu bulan, aksi kejahatan AY dan HB akhirnya berhasil diungkap petugas satreskrim Polres Ponorogo. Dua pria asal Lampung itu menjadi tersangka dalam kasus pencurian uang di dalam mobil sebesar 24,9 juta rupiah yang dilakukannya pada tanggal 20 Agustus 2021.

Kapolres Ponorogo AKBP. Catur Cahyono Wibowo dalam press rilis, Sabtu (18/9/2021) menyampaikan dua pelaku kejahatan lintas provinsi itu sebelumnya mengincar korban sejak saat berada di bank BNI 46. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian membuntuti korban pasangan suami istri ketika mampir ke sebuah mall hingga korban belanja di sebuah toko buku yang ada di Jl.Diponegoro Ponorogo. Saat mobil diparkir di depan toko buku itulah pelaku melakukan aksi kejahatanya.
.
Kapolres Ponorogo menjelaskan pelaku merusak pintu mobil korban dengan kunci T dan kemudian mengambil uang sebanyak Rp. 24,9 juta yang ada di dashboard. Pada saat itulah alarm mobil berbunyi dan korban kemudian keluar untuk mengecek mobilnya. Korban sempat melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya kemudian pergi dengan sepda motor berboncengan ke arah Utara. Pada saat dicek ternyata pintu depan terbuka dan uang dalam dasboard sejumlah Rp. 24,9 juta hilang.
“korban melihat pintu mobilnya terbuka,dan uangnya ternyata sudah tidak ada”ucap Kapolres.

Kapolres mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan olah tkp akhirnya pengejaran terhadap kedua pelaku itu membuahkan hasil. Keduanya diamankan pada hari Jum’at kemarin oleh satreskrim Polres Ponorogo di salah satu hotel di Yogyakarta. Kepada petugas tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan. Petugas masih mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi dengan polres jajaran dan Polda lain.

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun beberpa barang bukti yang disita dari pelaku asal Kabupaten Ogan Komering Ilir Lampung itu antara lain dua handphone, kunci leter T yang digunakan untuk merusak pintu mobil milik korban, celana jeans,baju,sepasang sepatu. Sedangkan uang hasil kejahatanya telah habis dipakai untuk keperluan keluarganya di lampung. Uang itu diserahkan ketika pelaku pulang ke rumahnya di lampung setelah membawa kabur hasil kejahatanya.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Tentang tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (de)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Highlight News

Takjil Unik Dari Bidluh Dipertahankan Ponorogo, Ada Migornya

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir