Dutanuanatarafm-Aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo diketahui ternyata masih cukup banyak yang belum bersertifikat. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan sampai 31 Desember 2020 masih ada 958 bidang tanah belum bersertifikat.
Bupati Sugiri kepada wartawan menjelaskan total aset milik daerah sebanyak 1507 bidang tanah. Tanah tersebut diatasnya ada yang berupa kantor, sekolahan, jalan, tanah bengkok,lapangan dan lainnya. Pemkab Ponorogo sampai akhir tahun 2020 sudah menyelesaikan sertifikasi aset sebanyak 549 bidang. Dengan menggandeng KPK dan juga BPN program sertifikasi aset yang tersisa sebanyak 958 bidang tanah ini akan terus dipercepat.
Pemkab menargetkan program sertifikasi aset ini bisa dirampungkan pada tahun 2023 atau selama tiga tahun. Saat ini percepatan sertifikasi tanah sudah dilakukan. Sebagai buktinya kalau pada tahun-tahun sebelumnya biasanya dalam satu tahun pemkab bisa merampungkan 50- 70 bidang, maka tahun 2021 ini sampai bulan Juli sudah diselesaikan sebanyak 133 bidang.
“sampai semester pertama sudah diselesaikan 133 bidang, kita akan percepat lagi agar segera selesai” ucapnya.
Sugiri menambahkan pada sertifikasi aset ini dalam satu tahun targetnya bisa dirampungkan 400 sampai 500 bidang . Memang harus diakui masih banyak yang harus dipersiapkan oleh pemkab dalam program ini. Untuk pengurusan pembuatan sertifikat aset darah tidaklah mudah, utamanya dalam pengurusan sertifikat jalan. Karena aset milik daerah berupa jalan ini berbatasan dengan lahan milik warga sehingga banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi. Persayaratan itu misalnya dengan mengumpulkan tanda tangan dari para saksi, pemasangan patok-patok dan lainnya.
Pemkabpun membuat skala prioritas dalam sertifikasi aset ini. Caranya dengan melengkapi persyaratan yang mudah dulu untuk segera diurus. Sugiri menuturkan program ini merupakan program nasional dalam pengawasan KPK dan setiap tahapan harus dilaporkan. Untuk menyelesaikanya perlu upaya keras dan kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.
“Prinsipnya jika berkas sudah siap maka yang lebih mudah dulu untuk diurus sertifikatnya, sambil menyiapkan yang lain” pungkasnya. (de)