Home / Dinamika Aktual / Kabar Kota Kita

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:16 WIB

Bila Sengaja Ditelantarkan, HGB Tujuh Ruko Gajah Mada Bisa Dihapuskan

Dutanusantarafm-Tujuh Ruko diatas lahan eks terminal lama Ngepos Ponorogo Jl.Gajah Mada atau yang sering disebut kawasan segitiga emas sudah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan. Apabila pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) terbukti sengaja menelantarkan tujuh ruko tersebut maka HGB akan terhapuskan.

Hal tersebut disampaikan wakil ketua DPRD Ponorogo yang juga ketua pansus soal aset daerah Miseri Effendi disela melakukan sidak ketempat tersebut. Tujuh ruko dari 45 ruko yang dibangun diatas lahan yang dikelola pemkab Ponorogo itu kondisinya memprihatinkan. Ruko itu terkesan kotor, sudah lama tidak ditempati maka bangunan tidak terawat dengan baik.

Miseri mengatakan apabila betul 7 ruko itu sengaja ditelantarkan oleh pemegang HGBnya, maka sesuai PP 18 Tahun 2021 perbuatan tersebut bisa berakibat HGB dihapuskan. Menjumpai persoalan itu maka pansus aset daerah akan mengundang pemegang HGB tujuh ruko itu. Pansus juga merasa heran mengapa setelah sekian lama dibangun sampai sekarang ruko belum juga ditempati.

“pansus akan mengundang pemegang HGB ruko itu terlebih dahulu untuk mengkonfirmasinya, apa sebab ruko tidak ditempati” ucapnya.

DPRD meminta pemkab Ponorogo melalui instansi terkait segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan itu. Sesuai tujuan bahwa Pemkab yang memegang HPL atas lahan seluas 5,7 ribu meter persegi agar pemanfaatanya sesuai peruntukan. Namun pada kenyataanya ternyata ada 7 ruko tidak ditempati.

Sebelum memutuskan apakah perbuatan pemegang HGB tujuh ruko itu termasuk menelantarkan, maka memerlukan kajian khusus dari para ahli dan isntansi terkait. Miseri berharap adanya solusi bersama antara pemkab dengan pemegang HGB tersebut.

“Termasuk penelantaran atau tidak harus dikaji dulu,dengan mengundang ahlinya” imbuh Miseri.

Sementara itu kepala DPPKAD Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan dalam kaitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam kasus ini perlu dikaji dulu. Apakah PP tersebut juga berlaku untuk perjanjian yang sudah dibuat sejak tahun 2012. Karena dasar pemanfaatan ruko atas dasar HGB tersebut adalah MOU antara Bupati Ponorogo dengan pemohon HGB yang dibuat ditahun 2012.

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir

Dinamika Aktual

Dua Caleg PDIP Mantan Kades, Sukses Melenggang ke DPRD Ponorogo